Fumigasi adalah pengendalian hama yang mengganggu mulai hami yang terkecil maupun yang besar yang akan pekerjaannya secara bersama - sama dalam suatu ruangan.
Fumigasi dapat dialkukan untuk :
1. Gudang
2. Perpustakaan
3. Kapal ( Laut dan Terbang)
Pekerjaan fumigasi adalah suatu pekerjaan pengendalian hama secara total yang setiap pekerjaan baru dapat ditempati manusia 48 jam setelah selesai dilakukan pekerjaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar